Categories
Perempuan dan Anak

Tersangka Pelecehan Seksual Tidak Ditahan

Peristiwa pelecehan seksual dialami bocah berusia 5 tahun  dengan inisial  M, berjenis kelamin perempuan, terjadi tanggal 13 Oktober 2013. Hal ini diungkap orangtua korban kepada koordinator divisi perempuan dan anak, Suharno SH. di kantor LBH Makassar, Kamis 5 Desember 2013.
277027_142160289182855_1216309732_nPeristiwa diketahui orangtua korban kurang lebih satu minggu setelah kejadian. Awalnya korban merasakan sakit yang luar biasa pada bagian alat kelaminnya saat  korban buang air kecil. Tante korban yang mengetahui hal ini merasa ada yang aneh dan mencurigai sesuatu yang buruk terjadi pada keponakannya tersebut, tante korban kemudian memeriksa bagian kemaluan korban dan menduga keras keponakannya mengalami pelecehan seksual, untuk menguatkan jawaban atas kecurigaannya tante korban berinisiasi membawa korban melakukan pemeriksaan pada seorang dokter umum. Pemeriksaan kemudian dilakukan dan hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa selaput darah korban telah sobek.

Korban diminta untuk menceritakan kronologis kejadian yang dialaminya, kepada keluarga, korban M mengungkap bahwa awalnya ia digendong oleh pelaku atas nama Baha seorang  yang diketahui berprofesi sebagai pengantar gallon di sekitar  Sudiang tempat tinggal korban. Singkat cerita pelaku kemudian memasukkan jarinya dalam alat vital korban.

Sampai berita ini diturunkan pihak kepolisian dianggap belum memberi alasan yang tepat atas tindakan melepaskan pelaku dari tahanan jika melihat bukti-bukti yang dianggap memadai untuk menjerat  pelaku dengan sanksi penahanan atas tindak asusila yang dialukannya. Pihak kepolisian di polsek Biringkanaya memberikan pengakuan bahwa  telah terjadi kesalahan prosedural diawal proses pemeriksaan berlangsung yang mengakibatkan pelaku tidak bisa ditahan karena tidak adanya surat perintah penahanan melebehi batas waktu yang ditentukan,yakni dianggap kesalahan administrasi jika tetap dilakukan penahan padahal surat perintah penahanan tidak ada selama satu kali 24 jam. “Proses pendampingan masih akan terus dilakukan, selanjutnya, senin depan akan dilakukan upaya-upaya penyelesaian”, ungkap Suharno sesaat setelah diskusi dengan pihak kepolisian berakhir. [Githa]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *