Fungsi dan Manfaat
Untuk lebih mengoptimalkan fungsinya, sejak tanggal 1 Mei 2015 LBH Makassar telah meningkatkan fasilitas (fitur) SIMPENSUS dengan menyediakan menu penyimpanan (uploading) file digital yang terpusat pada computer server tempat aplikasi SIMPENSUS ditanamkan. File Kartu identitas Klien (KTP/SIM/Ket.Domisili) dan Surat Keterangan Miskin serta Form-form tahapan layanan bantuan hukum dan dokumen-dokumen hukum seperti konsultasi, mediasi, BAP, Surat Dakwaan, Surat Pembelaan, Surat Tuntutan, Surat Gugatan, Jawaban/Eksepsi, Replik dan Duplik, Kesimpulan sampai Putusan Pengadilan akan di-scaning lalu file-nya disimpan sesuai dengan nomor registrasi masing-masing dalam aplikasi ini. Tanpa menafikan arsip manual/dokumen fisik (asli) yang tetap disimpan dalam lemari berkas. Sehingga ke depan LBH Makassar tidak hanya memiliki dokumen arsip secara manual tetapi juga bisa diakses secara digital melalui akses pada Komputer Server SIMPENSUS.
Dengan berbagai menu dan fitur yang disediakan aplikasi SIMPENSUS, telah memberikan dampak yang sangat positif bagi organisasi pada aspek fungsional, antara lain :
- Sebagai alat ukur Kinerja Staf Advokat Publik & Asisten Advokat Publik, karena tersedianya menu Perkembangan Penanganan Kasus, yang dimulai dari Investigasi, sampai dengan tahapan Upaya Hukum Peninjauan Kembali) dan menu tersebut sekaligus menjadi informasi bagi organisasi & Klien terkait sejauhmana tahapan/ perkembangan kasus tersebut.
- Sebagai panduan bagi Staf AP & APP dalam menjalankan layanan bantuan hukum dengan menggunakan metodologi Bantuan Hukum Struktural yang menggabungkan tahapan layanan Non-Litigasi (Investigasi, Penyuluhan Hukum, Pengorganisasian, Konsolidasi Jaringan Advokasi, Kampanye, Negosiasi/Mediasi, dll.) dan Litigasi (tahapan formil penanganan perkara sesuai dengan jenis kasusnya)
- Membantu untuk mendisiplinkan staf AP & APP untuk memenuhi standar administrasi reumbers Dana Operasional Layanan Bantuan Hukum di Kementrian Hukum & HAM – BPHN, dengan adanya output berupa Formulir Layanan Bantuan Hukum (Konsultasi, Negosiasi, dan Mediasi) yang secara otomatis tersedia dan adanya fitur penyimpanan (upload) File hasil Scaning Kartu Identitas, Surat Keterangan Miskin atau sejenisnya, Formulir Permohonan Bantuan Hukum yang telah di tandatangani oleh Pemohon, Surat Kuasa, File berkas Perkara, dll.
- Sebagai media pembelajaran bagi pekerja bantuan hukum LBH Makassar untuk penanganan kasus di masa yang akan datang.
Dalam konteks pembelajaran manajemen pendokumentasian dan standar layanan Bantuan Hukum. Sejak awal penggunaannya, SIMPENSUS telah beberapa kali dipresentasikan sebagai model percontohan kepada beberapa LBH lainnya, antara lain : pernah dipresentasikan dalam kegiatan “Workshop Sistem Managemen Kasus” di Makassar pada September 2014 dan di Jogjakarta pada tanggal 10 – 11 Nopember 2014. Pada tahun 2015, LBH Apik Makassar telah menugaskan Staf Indoknya untuk mempelajari logika dasar dan alur operasional SIMPENSUS pada bulan April 2015 dan pada bulan yang sama program Klinik Hukum dan E2J The Asia Foundation bersama beberapa kantor LBH telah melakukan kunjungan studi banding ke LBH Makassar. Terakhir pada tanggal 22 – 24 Juni 2015, LBH Makassar bersama Konsultasn IT yang membuat SIMPENSUS diundang oleh LBH Surabaya untuk menjadi Mentor dalam kegiatan “Penyusunan Modul Pendokumentasian Kasus Berbasis Komputer”.
Oleh karena Aplikasi SIMPENSUS telah memberikan banyak manfaat bagi organisasi dan berbagai pihak telah ikut mempelajari bahkan telah mencotoh aplikasi ini maka baik internal organisasi maupun beberapa mitra & Jaringan merekomendasikan agar sebaiknya Hak Cipta aplikasi SIMPENSUS ini segera didaftarkan di Kemenetrian Hukum & HAM RI.
Comments
No comment yet.