Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) Makassar melakukan aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Ranperda RTRW Kota Makassar. Aksi di kantor DPRD Kota Makassar, dimana pengesahan akan dilakukan, pada hari Jumat, 21 Agustus 2015 yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIT.
Aksi ini dilakukan oleh perwakilan dari berbagai lembaga dan warga yang tinggal di pesisir Makassar. Diantaranya yakni Walhi Sulsel, LBH Makassar, SP Anging Mammiri, KontraS Sulawesi, ACC, FIK-Ornop, LAPAR, AMAN Sulsel, FOSIS UMI, FMN Makassar, UKPM Unhas.
Targetan aksi ini adalah batalnya pengesahan Ranperda RTRW Kota Makassar, dimana di dalam nya masih terdapat kebijakan alokasi ruang reklamasi pesisir Makassar. Aksi mengusung “Makassar Tolak Reklamasi” sebagai isu utama dan ditandai dengan adanya baliho berukuran besar yang dipasang di depan kantor DPRD Kota Makassar.
Massa berkumpul di depan gedung DPRD Kota dan mulai berorasi secara bergantian, sembari sebagaian dari massa aksi melakukan penyebaran selebaran ke publik yang melewati gedung DPRD Kota Makassar. Massa bergerak masuk gedung menuju lantai 3, dimana ruang rapat putusan berada, setelah mendapati informasi bahwa rapat pengesahan akan dimulai.
Sejumlah perwakilan lembaga berupaya menemui Wahab Thahir, ketua Pansus RTRW, guna mendapatkan penjelasan atas pengesahan Ranperda RTRW yang mana masih menyisakan penolakan dari warga pesisir Makassar dan lembaga masyarakat sipil. Upaya menemui Wahab Tharir tidak tercapai dikarenakan Wahab Tharir tidak berkeinginan untuk menemui massa aksi. Sugali, salah seorang anggota DPRD Kota Makasssar yang menemui massa aksi, menyatakan bahwa Ranperda telah disahkan dengan adanya catatan khusus mengenai reklamasi. Reklamasi dalam Perda RTRW dibolehkan sepanjang dilakukan oleh pemerintah kota Makassar, sementara oleh swasta setelah mendapat persetujuan dari DPRD Kota Makassar. Atas pernyataan tersebut, Kadir, perwakilan lembaga ACC, menegaskan bahwa proses pengesahan Perda RTRW sekiranya tidak diwarnai dengan transaksi-transaksi “bagi-bagi duit” antara anggota DPRD Makassar demi pengesahan Perda tersebut. Sementara Asmar Exwar, Direktur Walhi Sulsel, mewakili Aliansi Selamatkan Pesisir Makassr menyerahkan pernyataan sikap aliansi yang mana isinya adalah sikap penolakan kebijakan alokasi ruang reklamasi dalam Perda RTRW Kota Makassar.
Comments
No comment yet.