Pernyataan Sikap
Koalisi Masyarakat Pemantau Peradilan
Memberikan kritikan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan lembaga yang dilakukan rakyat dan pejabat negara Telah menjadi ancaman di negeri ini. Terbukti karena menjalankan tugas pokok dan fungsi lembaga, dua komisoner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri atas laporan hakim Sarpin Rizaldi. Padahal menyatakan pendapat, apalagi dalam rangka menjalankan tugas pengawasan dijamin oleh kehidupan di negara Indonesia yang kita cintai, bukankah secara jelas seseorang yang mengemukakan pendapat atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional. Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Lebih lanjut pengertian pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat dinyatakan dalam Pasal 1 (1) UU No. 9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
baca selengkapnya:
Comments
No comment yet.