Standar Pelayanan Minimum Bantuan Hukum
-
Maksud dan Tujuan
A. Maksud Bantuan Hukum
- Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
- Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
- Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.
- Penyelenggara Bantuan Hukum adalah Kementerian Hukum dan HAM RI.
B. Tujuan Bantuan Hukum
- Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
- Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
- Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; dan
- Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
-
Hak dan kewajiban Penerima Bantuan Hukum
A. Penerima Bantuan Hukum
Orang miskin atau kelompok orang miskin, yaitu yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri seperti : hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
B. Hak Penerima Bantuan Hukum
Penerima Bantuan Hukum berhak:
- Mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa;
- Mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan Hukum dan/atau Kode Etik Advokat; dan
- Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
br>
C. Kewajiban Penerima Bantuan Hukum
Penerima Bantuan Hukum wajib:
- Menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum;
- Membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.
- Mengelola anggaran Bantuan Hukum secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; dan
- Menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada setiap akhir tahun anggaran.
-
Jenis Layanan Bantuan Hukum
- Pemberian Bantuan Hukum meliputi :
br>- Litigasi
- Non litigasi
- Pemberian Bantuan Hukum Litigasi: dilakukan oleh advokat yang berstatus sebagai advokat public dan staf advokat LBH Makassar. Meliputi masalah hukum:
br>- Keperdataan;
- Masalah hukum pidana; dan
- Masalah hukum tata usaha negara.
- Pemberian Bantuan Hukum secara Nonlitigasi meliputi kegiatan:
br>- Penyuluhan hukum;
- Konsultasi hukum;
- Investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik;
- Penelitian hukum;
- Mediasi;
- Negosiasi;
- Pemberdayaan masyarakat;
- Pendampingan di luar pengadilan; dan/atau
- Drafting dokumen hukum.
br>
br>
- Pemberian Bantuan Hukum meliputi :
-
Syarat-Syarat Permohonan Bantuan Hukum
- Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum;
- Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan
- Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.
-
Tata Cara Permohanan
- Pemohon Bantuan Hukum mengajukan permohonan Bantuan Hukum secara tertulis kepada Pemberi Bantuan Hukum.
- Permohonan paling sedikit memuat:
- Identitas Pemohon Bantuan Hukum; dan
- Uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum.
- Permohonan Bantuan Hukum harus dilampiri:
- Surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; dan
- Dokumen yang berkenaan dengan perkara.
- Jika pemohon Bantuan Hukum yang tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis dapat mengajukan permohonan secara lisan.
- Dalam hal Permohonan Bantuan Hukum diajukan secara lisan, Pemberi Bantuan Hukum menuangkan dalam bentuk tertulis.
- Permohonan tersebut ditandatangani atau dicap jempol oleh Pemohon Bantuan Hukum.
- Identitas Pemohon :
- Identitas Pemohon Bantuan Hukum dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan/atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
- Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki identitas, Pemberi Bantuan Hukum membantu Pemohon Bantuan Hukum dalam memperoleh surat keterangan alamat sementara dan/atau dokumen lain dari instansi yang berwenang sesuai domisili Pemberi Bantuan Hukum.
- Surat Keterangan Miskin :
- Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki surat keterangan miskin, Pemohon Bantuan Hukum dapat melampirkan Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin.
- Jika sama sekali tidak memiliki, Pemberi Bantuan Hukum membantu Pemohon Bantuan Hukum dalam memperoleh persyaratan tersebut.
- Lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat sesuai domisili Pemberi Bantuan Hukum wajib mengeluarkan surat keterangan miskin dan/atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin untuk keperluan penerimaan Bantuan Hukum.
- Batas Waktu Permohonan :
- Pemberi Bantuan Hukum wajib memeriksa kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah menerima berkas permohonan Bantuan Hukum.
- Dalam hal permohonan Bantuan Hukum telah memenuhi persyaratan, Pemberi Bantuan Hukum wajib menyampaikan kesediaan atau penolakan secara tertulis atas permohonan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.
- Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum menyatakan kesediaan, Pemberi Bantuan Hukum memberikan Bantuan Hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari Penerima Bantuan Hukum.
br>
br>
br>
br>
br>
br>
br>
Comments
No comment yet.